Pengawasan Berkala Pelaksanaan Penetapan Kesepakatan Diversi.

    Pengawasan Berkala Pelaksanaan Penetapan Kesepakatan Diversi.
    Pengawasan Berkala Pelaksanaan Penetapan Kesepakatan Diversi.

    PURBALINGGA - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Umi Wakhidah mengadakan pengawasan yang kedua kalinya terhadap Klien anak atas nama NGW yang wajib menjalankan pelayanan masyarakat di Kantor Desa Gambarsari Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, Senin (07/11/2022).

    Pada kesempatanya Indra Winarso, sekretaris Desa Gambarsari menyampaikan Bulan kedua NGW kurang aktif menjalankan pelayanan masyarakat.

    "Hal ini disebabkan mulai aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah akibatnya pulang sekolah hingga sore hari kantor desa sudah tutup, " ungkapnya. 

    Namun Indra Winarso memaklumi kondisi NGW sebab saat tidak ada kegiatan sekolah NGW sepulang sekolah langsung membantu membersihkan ruangan dan halaman kantor desa.

    Sementara Ibu klien anak menyampaikan Tetap mengingatkan dan turut mendampingi NGW dalam menjalankan pelayanan masyarakat.

    "Pengawasan dari keluarga dan semua pihak membuat Klien anak bertanggung jawab menjalankannya kesepakatan diversi dengan lebih baik, " ungkapnya

    (UWE/GFN/DP)

    jawa tengah purbalingga kemenkumham jateng banyumas purwokerto bapas purwokerto pk bapas purwokerto klien pemasyarakatan berita bapas purwokerto terkini berita bapas terbaru berita narapidana terbaru berita kemenkumham terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Wayang Sedunia, Pepadi Banyumas...

    Artikel Berikutnya

    Menjadi Rutinitas Bulanan, Klien Bapas Purwokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami